Kapolres mengatakan bila ditemukan ada praktek perjudian tersebut maka pihaknya akan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Makasih bang informasinya, akan kami cek dan tangkap bila ditemukan perjudiannya," tegas Kombes Yemi menjawab konfirmasi Metro-Online.Co pada hari Rabu (27/10/2021) siang.
Dimana sebelumnya diberitakan, bahwasanya praktik perjudian sejenis game tembak ikan dan togel terus beroperasi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Talun Kenas Polresta Deliserdang pasca Kapolri telah mengeluarkan surat telegram nomor: ST/2122/X/RES/1.24./2021 tanggal 12 Oktuber 2021, perihal Penindakan terhadap praktek perjudian yang meresahkan masyarakat.
Terpisah, menurut keterangan narasumber Metro-Online.Co yang dapat dipercaya mengatakan, praktek perjudian sejenis mesin tembak ikan itu buka pada tengah malam dengan memakai merek "Hitam Putih".
" Kalau judi tembak ikan saat ini buka pada tengah malam saja, dan kalau judi togel eksis terus seperti biasanya", Terang warga bermarga Ginting. (Jasa/js)